PN Kotabumi Terkesan Lambat Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan

PN Kotabumi Terkesan Lambat Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan

--

BACA JUGA:Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Mereka hanya punya segel, sebagai dasar pembuatan sertifikat. Kwitansi bukti pembayaran maupun surat jual beli lainnya pun tak ada, dan tahun pembuatannya juga lebih muda dari AJB di kecamatan. Masak kami mau mengambil hak saja sulit begini, padahal inilah yang akan dibagi-bagikan kepada anak-anak ahli waris," ujarnya.

Dalam persoalan itu, pihak keluarga tidak muluk-muluk permintaannya. Namun, karena nasi telah menjadi bubur rencana tetap melanjutkan. 

Bahkan sampai kepada penuntutan di ranah pidana, karena telah melakukan penyerobotan sepihak tanpa dasar jelas.

"Kalau tidak ada penyelesaian, dalam beberapa waktu kedepan akan kita masukkan laporan ke Polda. Atas dasar dugaan tindak pidana, kami tidak mau dipermainkan lagi begini," bebernya.

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2023

Atas kejadian menimpa keluarganya itu, pihaknya berharap kepada instansi terkait. 

Mulai dari daerah sampai kepada pusat, agar dapat membantu proses penegakkan hukum kasus dugaan penyerobotan tanah.

"Khususnya pengadilan negeri Kotabumi, untuk bertindak tegas. Mana yang benar dibenarkan, dan salah yang salah, ya disalahkan jangan sebaliknya," pungkasnya.

Saat dicoba dikonfirmasi kepada PN Kotabumi, oknum humas tidak mau memberikan keterangan resmi. 

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Lakukan Perbaikan Saluran Irigasi Jebol

"Maaf saya sudah bukan lagi di bagian humas, silahkan koordinasi dengan bagi informasi dilantai bawah," ujar Amar.

Bahkan Kepala BPN/ATR Agraria Kotabumi Nirwanda tidak membalas pesan whatsapp yang disampaikan awak media kepadanya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: