Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Natal merupakan hari raya umat kristen, diperingati setiap tahun tanggal 25 Desember.
Masih banyak orang memperdebatkan masalah ucapan Selamat Natal bagi Muslim. Perdebatan ini selalu menjadi kontroversi dari berbagai pihak di setiap tahunnya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terkait seorang muslim yang memberikan ucapan Selamat Natal.
Ustadz Adi Hidayat menekankan hukum mengucapkan selamat terhadap agama lain di luar keyakinan dan keimanan seorang muslim merupakan hal yang tidak diperkenankan, bahkan itu termasuk haram hukumnya.
BACA JUGA:Pandangan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Wudhu di Toilet
"Hukum mengucapkan ucapan selamat terhadap agama lain yang diluar keyakinan kita dalam keimanan sebagai Muslim itu tidak diperkenankan. Dan hukumnya haram mengucapkan selamat A, selamat B yang mana di dalam ucapan selamat itu mengandung unsur pengakuan agama selain Islam," jelas ustadz Adi Hidayat.
Pandangan Ustadz Adi Hidayat, hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Islam itu tergantung dari 2 hal, apakah Natal termasuk ritual atau muamalah.
Apabila Natal itu termasuk muamalah (perbuatan dalam kehidupan sosial) maka dibolehkan mengucapkan Selamat Natal dalam Islam.
Tetapi, apabila Natal termasuk ritual ibadah maka umat islam tidak boleh mengucapkan Selamat Natal.
BACA JUGA:3 Surah Ini Disunnahkan Dibaca saat Sholat Tahajud
Ustadz Adi Hidayat mengutip pandangan Kementerian Agama RI yang mana sepakat mengatakan bahwa Natal itu merupakan sebagian dari ibadah.
Dari sini jelas hukumnya bahwa umat Islam tidak boleh mengucapkan Selamat Natal, karena jika mengucapkan itu maka berarti ikut dalam ritual ibadah Natal umat kristen.
"Natal merupakan bagian ibadah, maka umat Islam menyikapinya dengan lakum dinukum waliyadin," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Dalam toleransi agama tidak harus ditunjukkan dengan mengucapkan selamat ketika umat lain merayakan hari keagamaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: