PN Kotabumi Terkesan Lambat Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan

PN Kotabumi Terkesan Lambat Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan

--

BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Rp14,883 Miliar Cair

Sehingga, dia menganggap hal menjadi penyebab tidak ada penyelesaian dalam proses mediasi yang dilakukan oleh PN Kotabumi tersebut. 

Dan itu, tergugat maupun alat bukti kepemilikan beserta dasar pembuatan sertifikat itu diperlihatkan. 

Sesuai Perma No.1/2026, disebutkan dalam tahap mediasi harus menghadirkan prinsipal, atau pihak bersengketa khususnya tergugat pertama.

"Harusnya kan majelis hakim menghadirkan, Mr U beserta alat buktinya. Agar tidak terjadi keputusan yang tidak menghasilkan solusi seperti ini, karena sudah mediasi. Kenapa tidak menghasilkan keputusan melegakan semua pihak begini? Ada apa?," ungkapnya.

BACA JUGA:Baru Tiga Parpol di Lampung Barat Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan

Dia menjelaskan bahwasanya tidak hanya Mr U yang diduga mengklaim sepihak dan tanpa dasar jelas namun juga kepada pihak BPN mengeluarkan sertifikat. 

Pasalnya, pembuatan sertifikat hanya didasari dengan segel dan tahun pembuatannya lebih muda dari AJB, namun tetap diterbitkan.

"Mereka, pihak BPN juga telah melakukan pengukuran di lahan milik ahli waris. Tapi hanya menggunakan peralatan manual, padahal ada alat yang lebih mumpuni, atau canggih. Akan tetapi tidak dipakai, saat dipertanyakan kepada petugasnya mereka minta tidak dibesar-besarkan," bebernya.

Sehingga pihaknya menduga ada permainan di dalamnya. 

BACA JUGA:Berikut Batasan Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri Setelah UU No.20 Tahun 2023 Disahkan

Pihak penggugat tidak minta macam-macam. Hanya dipenuhi saja permintaannya, agar tidak berlarut-larut.

"Awalnya kami, pihak keluarga berencana menjual karena persoalannya begini. Harga tanah itu hanya disesuaikan dengan nilai NJOP-nya saja, atau seluruhnya tidak lebih dari Rp600 juta. Akan tetapi penyerobot lahan itu tidak mau, dan menganggap dasar mereka itu jelas," timpal salah seorang ahli waris, Tri Ningsih Aji (40).

Oleh karena itu pihak keluarga membawanya ke meja persidangan untuk mencari kebenaran, sebab mereka telah memiliki alat bukti kepemilikan sah. 

Namun terjadi penyerobotan lahan dianggap sepihak, serta tak mendasar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: