Waduh! Puluhan Pedagang Pasar Sentral Geruduk Kantor DLH Lampung Utara

Waduh! Puluhan Pedagang Pasar Sentral Geruduk Kantor DLH Lampung Utara

Puluhan pedagang Saat berdialog dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Puluhan pedagang Pasar Sentral Kotabumi dan pasar pagi datangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kedatangan tersebut para pedagang tersebut untuk menyampaikan keberatan terkait penarikan retribusi sampah.

Para pedagang itu merasa keberatan dengan naiknya penarikan retribusi sampah yang semulanya Rp 10.000/bulan kini menjadi Rp 30.000/bulan.

DLH Lampung Utara diketahui menaikkan retribusi sampah secara signifikan, bahkan sampai 200 persen.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polres Pesisir Barat Limpahkan Perkara Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Lambar

Kenaikan retribusi tersebut didasari dari ketetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2024 tanggal 31 Januari tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.

Kedatangan pedagang tersebut disambut baik oleh Kepala DLH Lampung Utara Ina Sulistya, Sp., dan sempat berdialog. 

"Kehadiran kami serta kawan-kawan hari ini karena merasa keberatan atas kenaikan retribusi sampah yang semula Rp 10,000. Menjadi Rp 30,000," kata Sairi salah satu pedagang saat diwawancarai usai dialog dengan Kepala DLH.

Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan soal sampah yang menggunung di sekitar area pasar hingga menimbulkan bau tak sedap dan sempat menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA:Perwakilan Siswa SMA se-Kabupaten Pesisir Barat Ikuti FLS2N-O2SN Tingkat Kabupaten

“Jadi kami tidak setuju kalau retribusi sampah dinaikkan, apalagi sampai sebesar itu,” timpal Fitri, pedagang lainnya.

Para pedagang pun meminta Pemkab Lampung Utara untuk meninjau ulang kenaikan retribusi tersebut karena dirasa terlalu tinggi dan memberatkan pedagang.

Sementara itu saat, Kepala DLH Ina Sulistya mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti keluhan para pedagang tersebut.

“Akan kita sampaikan ke pimpinan, tidak bisa dari DLH yang memutuskan itu, karena ini sudah ditentukan oleh perda," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: