PN Kotabumi Terkesan Lambat Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan

PN Kotabumi Terkesan Lambat Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gugatan persoalan sengketa tanah, dengan korban atau penggugat yakni ahli waris dari Suwandi Suharto (alm) tidak dapat diselesaikan dengan cara mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Hingga kasus yang menyeret BPN/ATR Kotabumi itu terus berlanjut ke persidangan yang rencananya akan digelar pada, 4 Januari 2024.

Berdasarkan info dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Kotabumi perkara itu bernomor: 24/Pdt.G/2024/PN KBU, tanggal 9 November 2023 dengan nilai sengketa Rp1,540 miliar, atas kerugian dialami keluarga almarhum. 

Perkara tersebut menyengketakan tanah seluas 400 m² berada tepat di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan atau beberapa ratus meter dari arah Lampu Merah, Kebun Empat Kotabumi. 

BACA JUGA:Kampung Pisang Baru Adakan Tes Tertulis Calon Perangkat Kampung

Pihak keluarga melalui pengacaranya, dari Kantor Hukum Aan and Partner menyoal tanah yang diklaim oleh Mr. U seluas 1.250 m2 itu terdapat tanah kliennya.

Sebab, dalam sertifikat yang dibuat oleh tergugat Mr U, dibuat berada pada tahun diatas AJB-nya, yakni tahun 1995 yang dimiliki ahli waris keluarga. 

Sehingga dianggap mengambil alih lahan, atau tanah yang memiliki harga diatas Rp1,2 juta/m² itu. Berdasarkan harga NJOP, bukan real, atau kenyataan dilapangan saat ini.

"Kemarin sudah masuk ke sidang ke-4, yakni mediasi oleh pihak PN Kotabumi. Namun tidak ada hasil, dan persidangan tetap dilanjutkan. Tapi dengan jeda hampir satu bulanan," kata PH ahli waris dari Kantor Hukum Aan and Partner, Aan Darmawan, Jumat, 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Dapat Bantuan Satelit Program BAKTI, Masalah Sinyal di Balai Pekon Srimenanti Teratasi

Menurutnya selama persidangan baik terduga pelaku penyerobotan lahan diatas hak ahli warisnya itu tidak pernah dihadirkan di dalamnya.

Sehingga dinilai menjadi penyebab tidak terjadinya penyelesaian, meski telah dimediasi oleh pengadilan negeri.

Begitu pun dengan alat bukti, meski dari penggugat sendiri selama ini telah kooperatif dan menghadirkan seluruh komponen diperlukan dalam persidangan sengketa gugatan perdata umum itu.

"Seharusnya tergugat I, yakni Mr U dan alat bukti kepemilikan itu dihadirkan. Namun pihak pengadilan beralibi masih dapat melalui daring, atau audio visual. Dengan alibi masih di jaman covid, atau seperti dahulu diera tahun 2019-2021 dengan proses ketat," terangnya menirukan penuturan hakim dalam sidang mediasi pengadilan negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: