Setelah LPTS-UBL, Giliran Inspektur Lampung Utara yang Ditahan

Setelah LPTS-UBL, Giliran Inspektur Lampung Utara yang Ditahan

M Erwinsyah, keluar dari pintu samping kejaksaan negeri Lampung Utara, menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik kejaksaan negeri Lampung Utara--

LAMPURA,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Usai menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Inspektur M Erwinsyah.

Penahanan tersebut, terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping kejaksaan negeri Lampung Utara, menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik kejaksaan negeri Lampung Utara, Selasa (3 Mei 2024) sekitar pukul 16.45 WIB. 

Erwin dikawal jaksa dan kepolisian menuju mobil tahanan milik kejaksaan negeri Lampung Utara. 

BACA JUGA:Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung 2024, Pesisir Barat Siapkan Tiga Pasang Muli-Mekhanai

Saat akan dibawa ke mobil tahanan milik kejaksaan negeri Lampung Utara, M Erwinsyah nampak tersenyum. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M. Farid Rumdana menjelaskan, penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Keterlibatan M Erwinsyah dalam kasus tersebut karena dirinya bertindak sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan dan hasil ekspos, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

BACA JUGA:Selama April, Ada 19 Kasus DBD di Pesisir Barat

Lebih lanjut Farid menjelaskan, dalam kasus tersebut tim penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka.

Sebelumnya LPTS-UBL Roni Hasudungan Purba telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp 209.709.549,60,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai apakah masih ada saksi lain yang akan diperiksa, M Farid Rumdana mengatakan, tim penyidik akan memeriksa tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: