Karena Cuti Bersama, Kapolresta Bandar Lampung Memberikan Dispensasi untuk Perpanjangan SIM

Karena Cuti Bersama, Kapolresta Bandar Lampung Memberikan Dispensasi untuk Perpanjangan SIM

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Izin mengemudi atau SIM yang menjadi identitas, yang harus selalu dibawa saat sedang menggunakan kendaran di jalan raya.

Untuk setiap SIM itu sendiri memiliki masa berlaku, sedangkan masa berlakunya sendiri lima tahun, dan untuk sekarang masa kadaluarsanya akan disesuaikan dengan tanggal pembuatan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.

Ketika masa berlaku akan habis, maka para pemilik harus melakukan perpanjangan ulang. Jika itu tidak dilakukan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan maka harus melakukan proses pembuatan yang baru.

Akan tetapi, bagaimana saat bertepatan dengan hari ini yang merupakan hari libur nasional?

BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Pastikan Semua Calon Jamaah Haji Sudah Vaksin Meningitis

Selaku Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul waras menerangkan, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

"Untuk layanan masyarakat tidak sepenuhnya tutup,seperti pelaporan tetap buka". Ungkap Abdul waras

Dispensasi ini diberikan, agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM-nya habis saat libur.

Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 9 sd 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.

BACA JUGA:Ada 3 Opsi Pelayanan Disdukcapil yang Bisa Diakses Masyarakat Kota Bandar Lampung

Jadi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: