Periksa Dugaan Main Proyek, Inspektorat Jadwalkan Pemanggilan Camat Lumbok Seminung Kamis

Periksa Dugaan Main Proyek, Inspektorat Jadwalkan Pemanggilan Camat Lumbok Seminung Kamis

Irban V Inspektorat Lampung Barat Puguh Sugandi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Lampung Barat akan melakukan pemanggilan terhadap Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Pemanggilan pejabat eselon IIIB di lingkungan Pemkab setempat itu ialah dalam rangka pemeriksaan atas dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut dalam pelaksanaan proyek pembangunan talud bersumber dana Instruksi Presiden (Inpres) di wilayah setempat.

Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandi mengatakan, pemanggilan oknum camat itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni.

"Ya, pak Asisten III meminta kami segera menyiapkan surat panggilan Camat Lumbok Seminung agar bisa memberikan keterangan kepada APIP Inspektorat. Untuk hasilnya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan,"kata Puguh.

BACA JUGA:Dampak Kemarau, Debit Air Danau Ranau Menyusut Hingga Dua Meter

Untuk jadwal pemanggilan, lanjut Puguh, rencananya akan dilakukan pada Kamis 12, Oktober 2023 mendatang.

"Hari ini kami siapkan dulu surat panggilan untuk bersangkutan, yang akan ditandatangani pak Asisten III. Untuk jadwal pemanggilan rencananya Kamis 12 Oktober 2023," imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Komisi DPRD Lambar meminta agar Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah atas dugaan 'Main Proyek' pemasangan batu dengan mortar (talud) tersebut.

Herwan mengatakan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga menyisakan isu dan pertanyaan di publik, pihaknya meminta agar Inspektorat Lambar segera memanggil oknum ASN tersebut.

BACA JUGA:Masyarakat Pesisir Barat Serbu Gerakan Pangan Murah

“Seharusnya inspektorat turun, atau minimal memanggil yang bersangkutan untuk mintai keterangan, jadi tidak boleh diam. Karena ini bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan," kata Herwan saat dimintai tanggapan melalui sambungan seluler, Jumat (6 Oktober 2023).

Ia menilai langkah yang dilakukan Inspektorat sebetulnya sederhana, apabila terbukti segera ditindaklanjuti, namun jika hanya isu jelaskan yang sebenarnya.

“Jadi Inspektorat harus sesegera mungkin lah memanggil camat itu. Kalau terbukti, Inspektorat harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Mengingat ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Herwan menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para unsur pimpinan Komisi 1 untuk membahas membahas lebih lanjut masalah tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: