Periksa Dugaan Main Proyek, Inspektorat Jadwalkan Pemanggilan Camat Lumbok Seminung Kamis

Periksa Dugaan Main Proyek, Inspektorat Jadwalkan Pemanggilan Camat Lumbok Seminung Kamis

Irban V Inspektorat Lampung Barat Puguh Sugandi--

BACA JUGA:Formasi PPPK untuk Penyandang Disabilitas di Lampung Barat Masih Sepi Pelamar

“Nantilah saya akan berkoordinasi juga dengan unsur pimpinan komisi, termasuk nanti bila perlu kita panggil juga Inspektorat untuk menanyakan bagaimana tindak lanjutnya dan apa saja yang sudah dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan proyek pemasangan talud pada kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa - Lumbok Seminung diduga melibatkan oknum ASN yang merupakan pejabat Camat Lumbok Seminung.

Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN itu diungkapkan sejumlah pekerja di lokasi.

"Iya pembangunan talud ini punya Udo Erwin, pak Camat. Kalau total panjangnya. sekitar dua kilometer, tapi kami gak tahu apa dia semua yang kerjakan atau sebagian saja karena ini ada dua sisi, kiri dan kanan," singkat dia.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran PPPK di Lampung Barat Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023

Disisi lain, menurut sumber salah satu pekerja galian C penyuplai material batu di lokasi juga menyebut bahwa material batu pembangunan talud yang dikerjakan oleh Camat Lumbok Seminung itu berasal dari galian C pribadi milik camat setempat.

“Kalau Proyek talud yang dikerjakan oleh pak Camat itu batu-nya dari dia sendiri. Dia punya pangkalan batu sendiri,” ungkap sumber.

Untuk diketahui bahwa Camat Lumbok Seminung dijabat oleh Erwin Ardiansyah Putra S.Pd.I., yang merupakan putra daerah Lumbok Seminung. 

Sementara, menjawab isu yang berkembang itu, Erwin Ardiansyah memberikan klarifikasi dengan membeberkan sejumlah bukti.   

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Tanggal 10 Oktober 2023 Hingga Rp 63 Ribu, Tanpa Syarat!

Bukti tersebut ialah surat perintah kerja dari pihak PT Suci Karya Budinusa kepada Sub-Kontraktor atas nama Robi Andeska dengan nomor SPK-03/Proyek-09/SUBANUS/BDL/VIII/2023 yang ditandatangani oleh General Superintendent Hermawan Eka Permana S.T., selaku pimpinan proyek, dan Robi Andeska sebagai pelaksana atau Sub-kontraktor tertanggal pada 3 Agustus 2023.

Dalam pernyataannya, Erwin Ardiansyah menyebut bahwa dirinya tidak terlibat atau bukan merupakan pelaksana dari proyek pembangunan pasangan talud dana Inpres tersebut. 

“Semoga (SPK) ini bisa menjawab isu yang berkembang, saya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. SPK ini ditandatangani oleh pelaksana atau sub-kontraktor atas nama Robi Andeska langsung dengan pihak PT Subanus,” kata Erwin.

Terkait adanya keterangan para pekerja lapangan yang menyebut bahwa proyek pasangan talud itu milik camat, menurutnya itu terjadi lantaran empat unit mobil angkutan miliknya disewa oleh pihak sub-kontraktor untuk mobilisasi pelaksanaan proyek talud di wilayah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: