Berikut Batasan Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri Setelah UU No.20 Tahun 2023 Disahkan

Berikut Batasan Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri Setelah UU No.20 Tahun 2023 Disahkan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah disahkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aperatur Sipil Negara (ASN), batas umur pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan.

Adapun perubahan tersebut menjadi dua kelompok jabatan, yakni Manajerial dan Nonmanajerial. 

Untuk PNS Manajerial, batas umur pensiunnya adalah 60 tahun.

Kecuali Pejabat Administrator dan Pengawas yang mencapai 58 tahun.

BACA JUGA:Viral di Medsos Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk, Korban Pasrah Saat Ditendang

Sementara PNS Nonmanajerial memiliki batas umur pensiun 58 tahun.

Kecuali Pejabat Fungsional yang diatur dalam peraturan lain.

UU tersebut juga mengatur batas usia pensiun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebaliknya, batas usia pensiun TNI diatur dalam UU No 34 Tahun 2004, dengan Bintara dan Tamtama hingga 53 tahun, sementara Perwira hingga 58 tahun.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honor Satpam dan Pengemudi Tahun 2024, Segini Besarannya

POLRI memiliki batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan, sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003.

Terlihat perbedaan yang mencolok, di mana batas umur pensiun PNS dalam UU No 20 Tahun 2023 tampak lebih lama, mencapai 65 tahun.

Bahkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama selama 65 tahun menurut PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Inilah perbandingan batas usia pensiun TNI-POLRI dan umur pensiun PNS yang dijelaskan dalam UU tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: