Bawa Narkotika Dalam Tas Selempang, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

Bawa Narkotika Dalam Tas Selempang, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

--

TULANG BAWANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang buruh ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial SO (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Bawa Tangki Air Kapasitas 12.000 Liter ke Tengah Pemukiman, Untuk Apa?

"Hari Rabu (9 Agustus 2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buruh yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (10/8).

Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek Clas Mild, dan tas selempang kecil warna hitam.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Gagalkan Penyelundupan 6 Unit Sepeda Motor

Menurutnya, penangkapan terhadap buruh yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

BACA JUGA:Polisi Tengah Selidiki Kasus Penganiayaan Alumni IPDN yang Diduga Dilakukan di Ruangan BKD Lampung

Kasatres Narkoba menambahkan, buruh yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: