Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Kurir Narkoba

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Kurir Narkoba

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu orang kurir Narkoba jenis sabu saat berda di depan Rumah Makan Taruko 2 Kabupaten Lampung Utara.

Adapun pelaku yang diamankan yakni RM (35) warga Sribasuki Lampung Utara berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu 0.18 gram dan 1 buah kotak rokok mami baru.

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K, S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH, S.I.K, M.Si., membenerkan bahwa tim opsnalnya pada Kamis 4 Januari 2024 pukul 16.30 di Jalinsum Depan RM. Taruko 2 Abung Selatan telah mengamankan 1 orang pelaku kurir Narkoba jenis sabu.

"Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut", kata AKP Widodo pada Jumat 5 Januari 2024.

BACA JUGA:LSM Lentera : Embung Way Tulung Senguh Berpotensi Menjadi Temuan BPK-RI

Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan berikut barang bukti, pelaku digiring ke Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: