KPM yang Ketahuan Membeli Barang Ini Maka Status Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT akan Dicabut

KPM yang Ketahuan Membeli Barang Ini Maka Status Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT akan Dicabut

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - KPM diharapkan lebih bijak dalam menggunakan bantuan tersebut.

Beberapa barang ini tidak boleh dibeli KPM dari bansos yang sudah diterima baik itu PKH dan BPNT.

Jika KPM kedapatan membeli salah satu barang tersebut, maka status penerima PKH dan BPNT akan dicabut.

Bantuan ditujukan kepada keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, harus digunakan sebijak mungkin.

BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Tahun 2024 Baru Cair

Karena tujuan dari PKH dan BPNT untuk meningkatkan derajat masyarakat di tengah jurang kemiskinan.

Beberapa hari terakhir, baik PKH maupun BPNT telah dicairkan ke banyak KPM di seluruh Indonesia.

Pencairan lewat KKS atau PT Pos Indonesia, bansos-bansos tersebut pencairanya hampir merata.

PKH cair terlebih dulu, manfaatnya sudah terasa ke para KPM dengan namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Ternyata Ada Bansos Rp 450 Ribu hingga Rp 1,8 Juta yang Sudah Cair, Bantuan Apakah Itu?

Bantuan mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000 akan diterima KPM sesuai dengan komponen yang terdata.

Sementara BPNT, bantuan yang diterima sebesar Rp 200.000 per bulan.

Pencairan BPNT lewat KKS dan PT Pos Indonesia berbeda. KPM yang mencairkan lewat KKS akan cair satu bulan saja, sementara lewat PT Pos Indonesia sebanyak tiga bulan sekaligus.

Uang dari bansos-bansos tersebut jangan sembarang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: