Sejak Januari-Maret 2024, Sudah 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk di Pesisir Barat

Sejak Januari-Maret 2024, Sudah 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk di Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) sejak Januari sampai Maret 2024 saat ini, mencatat sudah empat pelaku penyalahgunaan Narkoba di Negeri Para Saibatin dan Ulama tersebut yang berhasil dibekuk.

Termasuk salah satunya pelaku yang berhasil diamankan itu yakni DS (33) warga Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 03.30 WIB, Senin 18 Maret 2024 di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar.

Kasat Resnarkoba Polres Pesbar AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, pelaku DS yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil dibekuk setelah Satresnarkoba Polres Pesbar ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kondisi itu jelas sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Dari hasil informasi masyarakat itu, selanjutnya jajaran kepolisian juga langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang memang sebelumnya dicurigai masyarakat tersebut,” kata Jepri mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Aisyiyah Lampung Barat Gelar Penyuluhan Bahaya Pernikahan di Bawah Umur ke Sejumlah Sekolah

BACA JUGA:Sekretaris Diskominfo Lampung Barat Menjadi Narasumber Penggerak Literasi

Masih kata Jepri, saat tim sedang melakukan penyelidikan sekitar pukul 03.30 Wib, Senin 18 Maret 2024 itu tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan seperti sedang tergesa-gesa.

Dan ketika itu juga laki-laki yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan petugas serta dilakukan penggeledahan. 

Sedangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar tisu berwarna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu.

“Selain itu juga ditemukan satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 47 plastik klip kosong dan satu buah potongan plastik yang didalamnya terdapat 10 plastik klip kosong, dan juga diamankan satu unit Handphone merk Oppo A16 berwarna Silver yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Review Samsung Galaxy A55 5G: HP Mid Range Rasa Flagship

BACA JUGA:Kado HUT Lampung Ke-60, RSUDAM Gelar Pelatihan BTClS Setelah Ditetapkan Kemenkes Penyelenggara Terakreditasi

Lanjutnya, saat itu juga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesbar untuk diamankan dan juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. 

Karena itu, sejak Januari 2024 lalu sampai dengan sekarang ini, Satresnarkoba Polres Pesbar setidaknya sudah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: