Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni TA (27) warga Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan istrinya RH (21) warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Provinsi Lampung dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat

Pasutri tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu bersama seorang temannya AP (39) warga Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut pada Minggu, 24 Maret 2024 di sebuah kamar kost (kontrakan) yang ada di Lingkungan Pasar Mulya Barat Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

“Penangkapan para pelaku itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Pasar Mulya Barat Kelurahan Pasar Krui tersebut,” kata Jepri, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Ikuti Rakor Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

BACA JUGA:Belum Genap 2 Periode Menjabat Bupati, Nanang Ermanto Masih Punya Peluang Maju di Pilkada 2024

Bahkan, menurut Jepri, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, dari keterangan masyarakat memang sering terjadi di lokasi kontrakan tersebut. 

Sehingga, dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Kemudian, pada Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Barat, melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan itu.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan ternyata benar di dalam kamar kontrakan tersebut terdapat tiga orang yang sedang pesta sabu,” jelasnya.

BACA JUGA:Berikut 45 Titik Rawan Lakalantas dan 36 Titik Rawan Kemacetan di Jalur Mudik Lebaran 2024 di Lampung

BACA JUGA:Gubernur Lampung Resmikan Jembatan Way STKIP-PGRI Penghubung Kota Metro dan Lampung Timur

Dijelaskannya, saat penggerebekan di dalam kamar kontrakan itu juga ditemukan barang bukti berupa satu buah tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip terpotong menjadi dua bagian, yang juga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tergeletak di lantai.

“Ketiga pelaku yakni TA dan RH yang merupakan pasangan suami istri, beserta seorang temannya yakni AP saat itu juga tidak bisa berkutik dan langsung dilakukan penangkapan oleh anggota tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: