Merasa Terintimidasi, Korban Penganiayaan Oleh Mantan Kakam Lapor ke Polisi

Merasa Terintimidasi, Korban Penganiayaan Oleh Mantan Kakam Lapor ke Polisi

Pagar Mulia (37) korban penganiayaan dan penodongan senjata api oleh mantan Kakam Negara Sakti melapor ke polisi--

Diterangkan penganiayaan yang menimpa Pagar Mulya berawal dari kedatangan korban dengan istrinya, Wiwin yang berprofesi sebagai biduan datang ke suatu hajatan untuk mengisi acara.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Sekincau Sambangi Sekolah

Namun saat itu istri korban mendapatkan telpon dari Siti Pemilik Organ Tunggal yang sedang menggelar hiburan di tempat itu, agar datang kerumahnya.

Siti meminta agar Wiwin tidak manggung di Kampung tersebut, karena dilarang oleh Mantan Suaminya yakni ED warga setempat.

Karena itu korban berinisiatif mendatangi ED di rumahnya, namun tidak bertemu, lalu korban mendatangi pelaku untuk meminta izin agar pelaku ALY dapat mencarikan solusi terkait persoalan itu.

BACA JUGA:Ungkapan Belasungkawa, Camat Belalau Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran

Bukannya mendapat solusi, korban justru dianiaya dan bahkan ALY menodongkan senjata api kepada korban.

Terpisah, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hardanus Tosira menjelaskan, penganiayaan terhadap Pagar Mulya terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Peristiwa tersebut disebabkan karena adanya kesalahpahaman antara korban dan terlapor sehingga terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan rekannya terhadap korban,” ujar Iptu.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Diskoperindag Lambar-Bulog Gelar OP Beras

Ia juga mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus itu dan masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri, pecah pada bibir bagian atas serta korban merasakan sakit dan pusing dibagian kepalanya,” imbuhnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: