Lakukan KDRT Terhadap Istri Sendiri, Warga Rawas Diamankan Polisi

Lakukan KDRT Terhadap Istri Sendiri, Warga Rawas Diamankan Polisi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) Rabu (22 November 2023) mengamankan UM (47) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.Ik, M.H., melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Kasiyono S.E, M.H., mengatakan UM (47) dibekuk Unit Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung karena diduga sebagai pelaku tindak pidana KDRT terhadap RN yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

“Korban dari terduga pelaku UM (47) ini yaitu RN istrinya sendiri. Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Dijelaskannya, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana KDRT pada Sabtu (11 November 2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB. 

BACA JUGA:Harimau Memangsa Ternak di Pesisir Barat, Warga Diminta Waspada

Saat itu korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya pengobatan, korban diminta untuk menjenguk anaknya yang tengah sakit itu.

“Tapi pelaku malah langsung emosi dan marah kepada korban dan menuduh yang tidak-tidak, pelaku lalu menampar mulut korban sekali lalu memukul wajah kanan korban sebanyak tiga kali dan memukul kearah mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri,” jelasnya.

Kemudian, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke lantai dua kali. 

Akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan menghitam sedangkan bola matanya memerah, mata sebelah kanan mengalami lebam, pangkal hidung mengalami luka lebam.

BACA JUGA:Sengketa Proses Pemilu 2024 di Pesisir Barat, Permohonan Pemohon Ditolak

“Selain itu, telinga kiri mengalami kurang pendengaran, kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri, dan sakit di bagian perut sebelah kiri. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pesbar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 UU No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

“Pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Pesbar untuk kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: