Merasa Terintimidasi, Korban Penganiayaan Oleh Mantan Kakam Lapor ke Polisi

Merasa Terintimidasi, Korban Penganiayaan Oleh Mantan Kakam Lapor ke Polisi

Pagar Mulia (37) korban penganiayaan dan penodongan senjata api oleh mantan Kakam Negara Sakti melapor ke polisi--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Merasa diintimidasi dan dipaksa menandatangani surat perdamaian setelah mengalami penganiayaan, Pagar Mulia (37) akhirnya melapor ke Polres Way Kanan.

Warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu itu menjadi korban penganiayaan dan penodongan senjata api oleh AlY yang merupakan mantan Kepala Kampung (Kakam) Negara Sakti, akhirnya melapor ke Polres Way Kanan.

Ditemui di Mapolres Way Kanan, Pagar Mulya mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat untuk berdamai dengan pihak pelaku penganiayaan.

BACA JUGA:Arinal Resmikan Gedung Bank Lampung Cabang Bandar Lampung

Pada Selasa (21/2/2023) malam, ia sempat didatangi oleh pelaku bersama keluarga dan tokoh masyarakat di rumahnya untuk membicarakan masalah penganiayaan tersebut.

“Mereka datang dengan membawa banyak orang, sementara saya di rumah hanya bersama istri dan anak saya yang masih balita,” ujarnya.

Akhirnya ia merasa terpojok karena hanya sendirian dan keluarga kecilnya bingung untuk memberikan jawaban apa, hingga saat ia diminta menandatangani perdamaian ia melakukannya

BACA JUGA:Soal Pembubaran Kegiatan Ibadah di GKKD, Ini Tanggapan DPRD Lampung

“Tidak ada aparat kampung maupun petugas kepolisian yang mendampingi kami, akhirnya saya tandatangani yang katanya surat damai itu karena merasa terancam,” akunya.

Ia juga mengaku tidak mendapatkan salinan surat perdamaian tersebut dan tetap akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Saya memang tidak mau berdamai, maka saya laporan ke Polres Way Kanan, kalau tidak diterima kami akan ke Polda Lampung karena saya benar-benar sudah terzalimi dan diintimidasi,” kata Pagar Mulya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Sampaikan 6 Program Prioritas

Sementara itu kuasa hukum Pagar Mulya yakni Chandra Alamsyah meminta aparat Polres Way Kanan dapat menerima laporan mereka, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Kami tahu kalau pelaku adalah orang kuat dan banyak duit, akan tetapi saya rasa hukum itu akan berpihak pada yang benar. Kami juga tahu ALY akan kembali mencalonkan diri sebagai kakam, tapi ini tidak ada unsur politik,” ujar Chandra Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: