Cegah Pemalsuan Dokumen, Panitia PPDB SMAN 1 Liwa Lakukan Verifikasi Faktual

Cegah Pemalsuan Dokumen, Panitia PPDB SMAN 1 Liwa Lakukan Verifikasi Faktual

--

BACA JUGA:Warga Sidodadi Jadi Korban Hipnotis, Pelaku Mengaku dari Instansi Pemerintah

Terkait itu, SMAN 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat,  tahun 2024 ini menerima 10 Rombongan Belajar (Rombel) sejumlah 360 siswa.

Penerimaan pendaftaran dimulai dari jalur afirmasi yang dibuka tanggal 19 -20 Juni 2024 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 22 Juni 2024.

Jalur afirmasi adalah jalur khusus yang ditujukan bagi siswa penerimaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sehingga mereka yang bisa mendaftar jalur afirmasi harus memenuhi syarat, yakni Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:7 Kapolres di Jajaran Polda Lampung di Mutasi Kapolri

Selanjutnya, pendaftaran jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi dimulai pada tanggal 21- 24 Juni 2024 dan hasilnya diumumkan pada 29 Juni 2024. Semua jalur pendaftaran dilaksanakan secara Daring/Online.

Ketentuan Jalur Prestasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepermukaan, olahraga dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. 

Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. 

Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar, kuota 12% dialokasikan untuk prestasi kompetisi lainnya dengan pembagian sebagai berikut, kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi).

BACA JUGA:Desa Jatimulyo Bagikan Bansos Beras CPP Bulan Juni

Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan ke permukaan, kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga, kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba hafiz Qur'an.

Kemudian, jalur zonasi pendaftar harus memiliki kartu keluarga atau KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat dipergunakan sebagai dasar seleksi. 

Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: