NIK KTP Anda Terdaftar di Dukcapil Nasional Atau Tidak, Berikut Cara Mengeceknya

NIK KTP Anda Terdaftar di Dukcapil Nasional Atau Tidak, Berikut Cara Mengeceknya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP dimiliki setiap penduduk Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Publik, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah setelah pencatatan biodata. 

NIK digunakan untuk semua layanan pelayanan publik.

BACA JUGA:2 Pekan Bergerak, 46 Tersangka Judi Online Berhasil Dibekuk Polda Lampung

Namun, terkadang NIK tidak tercatat di Dukcapil nasional

Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar, berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak.

1. Melalui SMS:

   - Ketik Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

BACA JUGA:Berperan Aktif Wujudkan P4GN, GRANAT Lampung Kembali Raih Penghargaan BNN

2. Melalui WhatsApp:

   - Kirimkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0812-2691-2479.

Jika NIK KTP Tidak Terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: