NIK KTP Anda Terdaftar di Dukcapil Nasional Atau Tidak, Berikut Cara Mengeceknya
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP dimiliki setiap penduduk Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Publik, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah setelah pencatatan biodata.
NIK digunakan untuk semua layanan pelayanan publik.
BACA JUGA:2 Pekan Bergerak, 46 Tersangka Judi Online Berhasil Dibekuk Polda Lampung
Namun, terkadang NIK tidak tercatat di Dukcapil nasional.
Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar, berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak.
1. Melalui SMS:
- Ketik Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
BACA JUGA:Berperan Aktif Wujudkan P4GN, GRANAT Lampung Kembali Raih Penghargaan BNN
2. Melalui WhatsApp:
- Kirimkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0812-2691-2479.
Jika NIK KTP Tidak Terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: