Cegah Pemalsuan Dokumen, Panitia PPDB SMAN 1 Liwa Lakukan Verifikasi Faktual
--
BACA JUGA:Polsek Katibung Ringkus Pembobol ATM Mini
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelumnya.
Sementara itu jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan surat pindah domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: