Penjelasan dari Buya Yahya Soal Gelar 'Haji' Bagi Orang Pulang Ibadah Haji

Penjelasan dari Buya Yahya Soal Gelar 'Haji' Bagi Orang Pulang Ibadah Haji

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu baik fisik maupun materi

Dan saat ini sudah banyak umat muslim yang melaksanakan bahkan sudah pulang dari ibadah tersebut 

Bahkan sudah menjadi tradisi bahwa gelar haji akan melekat pada nama orang tersebut. 

Ibadah haji sendiri hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan dikarenakan Ibadah haji masuk dalam rukun Islam ke lima

BACA JUGA:Resep Obat Sakit Jantung Menurut dr Zaidul Akbar

Ibadah haji sendiri adalah suatu perjalanan ibadah mengunjungi baitullah atau Ka'bah yang berada di kota Makkah Arab Saudi yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah 

Namun ada beberapa kebiasaan yang kadang ada keharusan yang melekat kepada orang yang baru pulang dari melaksanakan ibadah haji yakni panggilan Haji yang sering melekat pada nama

Panggilan Pak Haji ataupun Ibu Hajjah yang melekat pada nama panggilan itu menurut Buya Yahya itu adalah tradisi dan kebiasaan dari masyarakat secara turun temurun

Dari kanal YouTube Al- Bajjah TV Buya Yahya mengatakan bahwa panggilan itu sudah menjadi  kebiasaan

BACA JUGA:Obat Alami Menghilangkan Benjolan di Tubuh Ala dr Zaidul Akbar

"Karena tradisi di Indonesia sudah biasa, ada pak haji, kalau ada orang haji ya panggillan pak haji," Ungkap Buya Yahya

Menurutnya panggilan pak haji atau ibu Hajjah sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Maka menurut Buya Yahya kebiasaan panggilan itu enak tidak enak secara akan menjadi panggilan dalam masyarakat

"Karena kalau sudah menjadi kebiasaan, bisa jadi kalau tidak dipanggil kita tidak enak," jelas Buya Yahya

Tetapi dalam kesempatan itu Buya Yahya juga berpesan apabila kita yang menjadi posisi baru pulang dari ibadah haji tidak mendapatkan panggilan jangan haji ataupun Hajjah janganlah terlalu menjadi pemikiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: