Tidak Penuhi Syarat Materiel, Proses Penanganan Pelanggaran Caleg Eva Rina Dihentikan

Tidak Penuhi Syarat Materiel, Proses Penanganan Pelanggaran Caleg Eva Rina Dihentikan

Ilustrasi Caleg Pemilu 2024--

BACA JUGA:Lapor Pak! Ada Oknum Diduga Lakukan Pungli Retribusi Pajak PTJU

Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku. 

Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Kita minta KPU Pesbar untuk adil dan benar-benar menerapkan aturan. Begitu juga dengan Bawaslu Pesbar diharapkan untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., membenarkan ada laporan mengenai salah satu caleg yang diduga masuk sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Pesbar tersebut. 

BACA JUGA:Forum PENA Hadir Awasi Netralitas ASN Kemenag di Tahun Politik

Tentu laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dipelajari terlebih dahulu, jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan diregistrasi.

“Kita baru menerima laporan tersebut, dan masih melihat syarat formil maupun materilnya. Kalau memang lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Kodrat yang juga didampingi anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, saat dikonfirmasi Kamis, 4 Januari 2024.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa caleg itu sebelum penetapan sebagai DCT anggota DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari status pekerjaannya, dengan dibuktikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya. 

Karena itu, terkait dengan yang bersangkutan kini sudah diterima sebagai guru PPPK itu bukan ranah KPU lagi, terlebih informasinya belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.

BACA JUGA:Pj Peratin Way Ngison Jadikan Apel Pagi Sarana Pembinaan Aparatur

“Secara prosedur dalam tahapan DCT itu sudah sesuai. Selain itu, juga yang bersangkutan itu diterima sebagai guru PPPK setelah tahapan caleg selesai, artinya tahapan penetapan DCT sudah sudah selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, secara prosedur KPU Pesbar tentu sudah sesuai, karena sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai DCT. 

Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata yang bersangkutan itu lulus sebagai PPPK itu jelas bukan kewenangan KPU Pesbar lagi karena sudah ditetapkan sebagai DCT.

“Meski begitu, persoalan ini juga tetap akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Lampung. Mengenai pembatalan sebagai DCT terkait adanya persoalan seperti itu, sejauh ini belum ada regulasi kembali. Karena itu, kita akan koordinasikan juga ke KPU Provinsi Lampung,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: