Tidak Penuhi Syarat Materiel, Proses Penanganan Pelanggaran Caleg Eva Rina Dihentikan

Tidak Penuhi Syarat Materiel, Proses Penanganan Pelanggaran Caleg Eva Rina Dihentikan

Ilustrasi Caleg Pemilu 2024--

BACA JUGA:Irigasi Rusak Akibat Banjir, Puluhan Hektare Sawah di Atakh Kuripan Terancam Gagal Panen

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, membenarkan jika atas nama Eva Rina, S.Pd., itu merupakan salah satu guru yang lulus PPPK Kabupaten Pesbar sekitar 22 Desember 2023 lalu, dan kini masih dalam tahap pemberkasan. 

Karena itu, untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK itu belum ada. Artinya, yang bersangkutan belum resmi ditetapkan sebagai PPPK, karena belum menerima SK.

“Untuk penerbitan SK itu paling cepat pada pertengahan tahun 2024 ini, karena prosesnya cukup lama,” jelasnya.

Terpisah, Eva Rina, saat dikonfirmasi mengaku dan membenarkan dirinya telah diterima dan lulus sebagai guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Pesbar, tapi belum menerima SK sebagai PPPK dan pengumuman PPPK itu setelah penetapan DCT. 

BACA JUGA:Lantik Adi Utama Sebagai Pj Sekda, Ini Pesan Pj Bupati Lampung Barat

Sebelumnya, dirinya sebagai guru TKS di salah satu SMK dan SMP, serta secara prosedur sebelum penetapan DCT dirinya telah menyerahkan surat pemberhentian status pekerjaan sebagai TKS itu ke KPU Pesbar.

“Saya juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pesbar mengenai persoalan ini, yang jelas kita tetap proaktif dengan ada laporan itu. Untuk langkah lain sementara ini belum ada,” singkatnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: