Lapor Pak! Ada Oknum Diduga Lakukan Pungli Retribusi Pajak PTJU
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Beredar informasi ada dugaan pungutan liar (pungli) terkait dengan retribusi pajak Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Pasalnya, oknum itu diduga melakukan penagihan retribusi pajak parkir tepi jalan umum dengan melampirkan bukti kwitansi penagihan atau tanda terima dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesbar dengan besaran retribusi itu sebesar Rp25 ribu untuk bulan Januari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kwitansi atau tanda terima bukti pembayaran retribusi yang diberikan oleh salah satu pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah itu mengatasnamakan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan pada Dishub Pesbar, Ahmad Hafid Asikin dengan cap dan ditandatangani, tanda terima itu dalam bentuk fotocopy.
Sedangkan, untuk penerima serta besaran nominal retribusi dilakukan dengan tulis tangan.
BACA JUGA:Forum PENA Hadir Awasi Netralitas ASN Kemenag di Tahun Politik
Sementara itu, Kabid Prasarana dan Keselamatan, Ahmad Hafid Asikin, mendampingi Plt. Kadishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Januari 2024, membantah jika ada yang melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum, terutama untuk di tempat usaha seperti warung makan, warung bakso atau sejenisnya.
Karena sudah sejak April 2023 lalu, Dishub tidak lagi melakukan penarikan pajak dimaksud.
“Terkait hal itu juga telah dilimpahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar. Sehingga kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum untuk di tempat pelaku usaha dan mengatasnamakan Dishub Pesbar, itu jelas tidak benar,” jelasnya.
Ditegaskannya, pihaknya memastikan yang dilakukan oleh oknum itu merupakan tindakan pungli.
BACA JUGA:Pj Peratin Way Ngison Jadikan Apel Pagi Sarana Pembinaan Aparatur
Bahkan, diakuinya pihaknya juga telah mendapat informasi mengenai hal tersebut dari salah satu pelaku usaha di Kecamatan Pesisir Tengah.
Kini pihaknya juga masih menelusuri siapa oknum yang telah melakukan pungli tersebut.
Pihaknya masih melakukan langkah persuasif dan belum ada niat untuk membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.
“Kita juga tidak menghalangi kalau ada pihak yang merasa dirugikan karena tindakan pungli itu, lalu melaporkan masalah itu ke aparat kepolisian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: