Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor dan Berhasil Sita 2 Senpi Rakitan

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor dan Berhasil Sita 2 Senpi Rakitan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dengan Tim Opsnal Polsek jajaran berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kawanan yang berjumlah 3 orang ini, kerap menakut nakuti korban dengan cara menodongkan dan menembakkan senjata api jika aksi terpergok oleh korban.

Akhirnya petualangan komplotan asal Lampung Timur ini berakhir, saat petugas ringkus ketiganya di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Adapun AY (37). KM (35) dan RA (23), ketiganya merupakan warga Sekampung udik, Lampung Timur.

BACA JUGA:Nikat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Karyawan Mini Market di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan bahwa kawanan ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kota Bandar Lampung.

“Sementara ini untuk pengakuan para pelaku, sudah 11 kali melakukan aksinya, saat ini masih terus kita lakukan pendalaman” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya.

Dennis menambahkan bahwa Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku yaitu RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan, keduanya mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Dalam aksi terakhirnya di Bandar Lampung, Kawanan ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban RS (25), yang saat itu terparkir di depan Toko di Jalan Imam Bonjol, Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Polda Lampung Tangkap 202 Tersangka pada Hari Ke-12 Operasi Sikat Krakatau

“Saat mengambil motor di jalan imam bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk memuluskan aksinya” jelas Dennis.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: