Kendaraan Mati Pajak Tidak akan Bisa Lagi Mengisi BBM di SPBU

Kendaraan Mati Pajak Tidak akan Bisa Lagi Mengisi BBM di SPBU

--

BACA JUGA:Giliran Pengurus KOK Batu Ketulis, Belalau dan Batu Brak Dilantik Parosil Mabsus

Kendaraan yang memiliki roda dua, roda empat, serta roda enam tersebut masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi yang berada di SPBU.

Karena itu, poin kelima surat edaran menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu seperti solar subsidi merupakan kendaraan yang telah lunas PKB.

Pelunasan pajak kendaraan bermotor tersebut juga perlu mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat Kepulauan Bangka Belitung yang terletak di setiap kabupaten atau kota.

Pemilik Fuel Card atau tanda pengguna solar bersubsidi yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir PKB berlaku pun akan dilakukan pemblokiran.

BACA JUGA:Pelaksana Proyek Pipa PDAM di Pekon Puralaksana Diminta Kembalikan Cor Beton Seperti Semula

Sebaliknya, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melunasi pajak, diharuskan mendaftar kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan kartu BBM baru.

Nantinya, Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, serta membuka blokir jika sudah lunas berdasarkan data dari Pemprov Babel.

BACA JUGA:Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Diperiksa Polisi Sebanyak 72 Orang

"Kami mengajak melalui aplikasi MyPertamina untuk pemblokiran setidaknya 4.000 dari 14.000 kendaraan bermotor di Babel yang pajak kendaraannya mati," kata Suganda.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: