Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Diperiksa Polisi Sebanyak 72 Orang

Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Diperiksa Polisi Sebanyak 72 Orang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan ketua KPK kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Puluhan saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya semenjak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat 3 November 2023.

Berdasarkan Informasi yang beredar Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli. Minggu 5 November 2023.

Pihaknya menjelaskan dari 67 saksi yang diperiksa tersebut terdapat 11 diantaranya merupakan pegawai KPK. Kemudian, beberapa saksi lainnya seperti SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:Peningkatan Iman dan Taqwa, Pekon Way Petai Sukses Gelar Rutinitas MTQ

Sementara itu, untuk lima saksi ahli yang telah dimintai keterangan, tiga diantaranya merupakan ahli pidana serta ahli mikro ekspresi dan ahli hukum acara.

Dirinya melanjutkan, selain itu terdapat satu lagi tambahan ahli hukum acara kita libatkan lagi, saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi awal.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada 26 Oktober 2023, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua hunian milik Firli. Dari dua tempat tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan serta di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

BACA JUGA:Peningkatan Iman dan Taqwa, Pekon Way Petai Sukses Gelar Rutinitas MTQ

Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku yang mengontrak rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah tersebut disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Lagu terbaru, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Firli bahuri, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (7/11). Kemudian, penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: