Kendaraan Mati Pajak Tidak akan Bisa Lagi Mengisi BBM di SPBU

Kendaraan Mati Pajak Tidak akan Bisa Lagi Mengisi BBM di SPBU

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sanksi sosial bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diterapkan di beberapa provinsi se-Indonesia.

Dikabarkan, terdapat dua provinsi yang akan memberlakukan hukuman penunggak PKB, mulai dari pengumuman melalui pengeras suara hingga larangan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan informasi yang beredar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengumumkan untuk para pengendara penunggak pajak melalui pengeras suara atau speaker yang terpasang di SPBU.

Provinsi Lampung juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang mengisi BBM bagi para pengendara apabila belum melunasi pajak kendaraan sebagai kewajibannya.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku ke Aceh karena Tugas, Bukan Menghindar

Sementara, di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.

Pertamina dukung kebijakan pemda Area Manager Communication, Relation, & CSR Berbeda Bagian Sumatera Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Tjahjo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda).

"Pada prinsipnya, Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh pemprov juga pemkab untuk kebaikan serta kemajuan daerah," Ujarnya pada Rabu 8 November 2023.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi dapat semakin tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

BACA JUGA:BKPSDM Pesisir Barat Tetapkan Lokasi dan Jadwal Seleksi CAT PPPK

Meskipun demikian Nikho belum dapat merinci bagaimana mekanisme pengumuman pengendara penunggak pajak melalui speaker maupun larangan pembelian BBM di SPBU.

"Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi juga penyaluran BBM dapat berjalan dengan maksimal," Ungkapnya.

Mekanisme pengumuman penunggak pajak di SPBU

Kebijakan pemberian sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan di Lampung sendiri berdasarkan isi Surat Pemberitahuan Nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah berharap kebijakan yang dibuat akan memberikan efek jera, sehingga masyarakat bisa secara tertib untuk membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: