Hasil Monev, Stok BBM dan Takaran di SPBU di Lampung Barat Dipastikan Aman

Hasil Monev, Stok BBM dan Takaran di SPBU di Lampung Barat Dipastikan Aman

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Stok dan takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jaga Sakti, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit dan SPBU Kembahang Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dipastikan aman. 

Hal itu sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) bersama Polres Lampung Barat, Senin 1 April 2024.  

“Kita tadi bersama Polres melakukan monev di SPBU Jaga Sakti dan SPBU Kembahang dan hasilnya untuk stok dan untuk takaran di SPBU tersebut aman,” ungkap Kabid Perdagangan Heriyanto mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P, M.Si, Senin 1 April 2024

Menurut dia, pasokan BBM di setiap SPBU Lampung Barat sesuai kuota yang dikirim dari Depot Pertamina dengan rincian pasokan BBM jenis Pertamax sebanyak 8 ton s/d 16 ton, pasokan BBM jenis pertalite sebanyak 8 ton s/d 16 ton, sementara untuk pasokan BBM jenis solar sebanyak 8 ton s/d 16 ton.

BACA JUGA:Mat Suhyar Pensiun, Camat Belalau Dijabat Plt

Pihaknya berharap pendistribusian BBM di Kabupaten Lampung Barat berjalan lancar terlebih pada saat mudik lebaran sebab biasanya pada saat mudik lebaran jumlah konsumen yang membeli BBM meningkat dibanding hari-hari biasa.

"Kebutuhan BBM biasanya menjelang lebaran mengalami peningkatan dan kita berharap pendistribusian BBM dari Pertamina ke SPBU berjalan lancar,” tutupnya.

Sekadar diketahui, tahun ini Kabupaten Lampung Barat akan menerima alokasi kuota BBM jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minya khusus penugasan (JBKP) sebanyak 29.904 Kilo Liter (KL), rinciannya JBT (solar) sebanyak 10.413 KL dan JBKP (pertalite) sebanyak 19.491 KL.

Kuota penerimaan alokasi BBM JBT dan JBKP tahun 2024 tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi nomor T-50/MG.05/BPH/2023 yang dikeluarkan pada 12 Januari 2024. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: