Kendaraan Mati Pajak Tidak akan Bisa Lagi Mengisi BBM di SPBU

Kendaraan Mati Pajak Tidak akan Bisa Lagi Mengisi BBM di SPBU

--

BACA JUGA:Tak Ada Titik Temu, Permohonan Sengketa Proses Pemilu Lanjut ke Ajudikasi

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor plat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Andi, Selasa.

Kebijakan tersebut diterapkan, diawali dari lima SPBU di wilayah Bandar Lampung direncanakan akan menjadi sampel lokasi peringatan juga sanksi sosial untuk penunggak pajak kendaraan. Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 11 November 2023 yang dimaksud berlokasikan di:

Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi). Jalan Antasari. Jalan Gatot Subroto. Jalan Sultan Agung. "Untuk fix penerapan atau pelaksanaannya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," terang Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung Jon Novri.

Pihaknya turut mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM. Menurutnya, surat instruksi kepada pemilik SPBU di wilayah Lampung tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.

BACA JUGA:Kapolres Lampura Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-78 Tahun 2023

"Kegiatan tersebut bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," Sebutnya.

Dirinya menambahkan, kegiatan hanya bersifat pendataan juga himbauan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak.

"Sama seperti kegiatan yang sudah-sudah, hanya tempatnya berpindah ke SPBU. Kegiatan ini adalah pendataan dan himbauan bagi pengendara yang mati pajak," lanjutnya.

Berikut mekanisme sanksi sosial bagi penunggak PKB di Provinsi Lampung diantaranya, seperti:

BACA JUGA:Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar di BNS

Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya akan diumumkan melalui pengeras suara yang terpasang di SPBU. Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Mekanisme larangan beli BBM bagi penunggak pajak di Babel Sementara itu, larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan di Babel berdasarkan Surat Edaran Nomor 541/259 tertanggal 23 Oktober 2023.

"Rencana akan di mulai 10 November baru akan diterapkan," Sebutnya pada Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora Selasa 31 Oktober 2023. 

Sementara Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengungkapkan, tercatat sedikitnya 14.000 kendaraan dengan status mati pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: