Cegah Kecurangan Terjadi di SPBU, Polres Lampung Barat Tingkatkan Pengawasan

Cegah Kecurangan Terjadi di SPBU, Polres Lampung Barat Tingkatkan Pengawasan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka pencegahan praktik-praktik kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU), maka Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat, secara intens melakukan pengawasan langsung di sejumlah SPBU, salah satunya di SPBU Jaga Sakti, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Minggu 31 Maret 2024.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Hendri Purna Irawan mengungkapkan, langkah ini dilakukan dalam rangka menyikapi situasi saat ini di beberapa wilayah telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan yang terjadi di SPBU diantaranya kejadian BBM dicampur air.

"Karenanya kami terus melakukan pengawasan di SPBU yang ada di Lampung Barat, jangan sampai praktik kecurangan terjadi," ungkap Hendri Purna Irawan, seraya melanjutkan bahwa pengawasan juga akan dilakukan bersama dengan stakeholder terkait lainnya di Lampung Barat.

Dikatakannya, selain pihaknya melakukan pengecekan ke seluruh SPBU untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan juga untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu SKW III Lampung Imbau Masyarakat Desa Penyangga di Suoh dan BNS Kurangi Aktivitas di Kebun

BACA JUGA:Jembatan di BNS Lampung Barat Tergerus Banjir, Pondasi Menggantung dan Terancam Amblas

"Kamu juga menyampaikan imbauan kepada kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen/masyarakat. Selanjutnya kami juga mengintensifkan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas," ujarnya.

Hendri menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen.

Bahkan tidak main-main, pelaku bisa diancam enam tahun penjara.

"Pelaku kecurangan bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: