Ternyata Mudah!! Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Korlantas

--
BACA JUGA:Kirab Marching Band dan Pawai Kendaraan Hias Peringatan HUT RI Dihadiri Ribuan Orang
SIM C sebesar Rp 75.000
SIM D sebesar Rp 30.000.
Masa Berlaku SIM untuk Perpanjangan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
BACA JUGA:Jangan Minum Teh Setelah Makan Daging, Ini Akibatnya
Pengajuan perpanjangan SIM pasti diterima apabila dokumen yang diunggah sudah benar, namun bisa ditolak apabila dokumen yang diunggah salah,dan lakukan pengajuan ulang lagi jika mengalami penolakan .*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: