Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental

Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental

Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat (mobil) dan menyita 12 unit mobil dari berbagai merek yang terkait dengan kasus tersebut.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah YS (45), warga Jalan H. Abd Mutolib, Segala Mider, dan HY (30), warga Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi yang sama, yaitu menyewa mobil dari sejumlah pengusaha rental kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Modus mereka sama, menyewa mobil dari berbagai pengusaha rental, lalu mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” ujar Kompol Mukhammad Hendrik pada Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:Terkait Laporan dari Masyarakat Mesuji, Bareskrim Polri Panggil Saksi terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung

Hendrik menambahkan bahwa nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp50 juta.

Dari kasus yang melibatkan YS (45), polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sedangkan dari tangan HY (30), polisi menyita 3 unit mobil.

“HY (30) mengaku kepada pemilik rental bahwa mobil sewaan ini akan digunakan untuk operasional usaha developer,” tambah Hendrik.

Selain tersandung kasus penggelapan mobil, YS (45) juga terlibat dalam kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas untuk mengajukan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiayaan kredit kendaraan di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung

“Kami menerima dua laporan yang menjerat YS (45), yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 12 unit mobil dari berbagai merek sebagai barang bukti, beserta dokumen-dokumen terkait seperti surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: