Ternyata Mudah!! Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Korlantas

Ternyata Mudah!! Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Korlantas

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti identitas sebagai seorang pengendara

SIM merupakan kelengkapan dalam berkendara yang harus dimiliki oleh setiap pengendara baik motor ataupun mobil

Dalam untuk mendapatkan SIM pastinya  kita harus mendatangi tempat pembuatan SIM yakni di instansi Kepolisian biasanya kalau di wilayah kabupaten dilaksanakan di polres

Jadi bilamana kita baru saja akan memperbaiki SIM maka harus mendatangi kantor Polres atau Polresta untuk melaksanakan Ujian praktek ,

BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Setiap Harinya

Namun beda cerita bila kita akan memperpanjang SIM tersebut, karena diketahui bahwa SIM hanya berlaku hanya lima (5) tahun,jadi harus melakukan perpanjangan bila masa waktunya sudah habis 

Untuk perpanjangan SIM tidak usah bingung,cukup sambil ngopi SIM sudah jadi dan kita bisa tenang dalam berkendara,Bagaimana caranya,!!!

Perpanjangan SIM untuk saat ini tidak perlu antre, karena Anda tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dilakukan secara online di rumah atau di manapun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan cara download lewat Play Store,kalian bisa online SIM dan akan diantar sampai alamat rumah.

BACA JUGA:Sejarah Singkat Bandara yang Ada di Provinsi Lampung

Cukup mudah buka ,tanpa kita antre atau harus datang ke tempat pembuatan SIM,cukup mainkan android atau iPhone kalian sambil ngopi dirumah SIM baru akan di antar sampai rumah kalian 

Berikut Cara Perpanjang SIM Online 2023. Dilansir dari laman digitalkorlantas.id, berikut ini beberapa cara melakukan perpanjangan SIM secara online.

1. Registrasi

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, bisa melalui Android maupun iOS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: