Ternyata Mudah!! Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Korlantas

Ternyata Mudah!! Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Korlantas

--

BACA JUGA:Walikota Eva Dwiana Minta Persoalan Koperasi Handayani Diselesaikan Secara Baik

Registrasi menggunakan no handphone yang aktif.

Masukkan kode OTP yang dikirim via sms.

Lengkapi profile dengan mengisi NIK, Nama dan Email.

Lakukan verifikasi melalui Email untuk mengaktifkan akun Anda.

BACA JUGA:Jadi Rebutan Para Kolektor, Ini Beberapa Nominal Uang Koin yang Dibandrol Jutaan Rupiah

2. Kelengkapan Dokumen

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

SIM lama milik anda.

E-KTP.

BACA JUGA:Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Anda.

Hasil Tes Psikologi.

Foto tanda tangan yang dilakukan di atas kertas putih polos (HVS) dengan menggunakan tinta yang tebal agar terbaca.

Pas foto dengan syarat berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: