Cara Mudah dan Cepat Membuat SIM di Indonesia
Proses pembuatan SIM online kini lebih praktis dengan layanan Digital Korlantas--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM berfungsi sebagai izin bagi pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki, seperti SIM A untuk mobil pribadi, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM B untuk kendaraan berat.
SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum kadaluarsa. Pengemudi yang tidak memiliki SIM atau SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Langkah-Langkah Membuat SIM di Indonesia
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan SIM, pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Lulus Ujian Teori dan Praktik.
2. Mengikuti Tes Kesehatan
Tes kesehatan dilakukan di layanan SIM atau klinik yang bekerja sama dengan kepolisian, mencakup pemeriksaan fisik seperti mata, pendengaran, dan kesehatan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: