Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Sales Mobil Diamankan Polisi

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Sales Mobil Diamankan Polisi

--

BACA JUGA:Tekan Tindak Kejahatan, Polres Pesbar Galakan Program Sahur Siskamling

Berdasarkan laporan korban, aparat Polres Way kanan akhirnya melakukan penangkapan pelaku, di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah  saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Saat ini pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujar Andre.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: