DPRD Lampung Minta Disnaker Evaluasi Perizinan PT San Xiong Steel, DRB : Kalau Bandel Dibekukan Saja!

DPRD Lampung Minta Disnaker Evaluasi Perizinan  PT San Xiong Steel, DRB : Kalau Bandel Dibekukan Saja!

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kerab terjadi kecelakaan kerja menimpa karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang beralamat di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung menuai banyak sorotan.

Baru-baru ini kecelakaan terjadi lagi di PT tersebut penyebab tunggu peleburan besi meledak dan diketahui tiga karyawan menjadi korban dengan mengalami luka bakar pada Rabu 8 Mei 2024. 

Terkait hal itu DPRD Provinsi  Lampung meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan evaluasi perizinan milik perusahaan tersebut. 

"Kita minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan itu (PT. San Xiong Steel). Kalau memang betul-betul kecelakaan nya sudah berulang," kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung,Deni Ribowo, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:DPRD Lampung Panggil Direktur RS Urip Sumoharjo Terkait Pelayanan Terhadap Pasien

Lanjut Deni yang akrab dipanggil DRB ini jika perusahaan tersebut masih membandel maka dapat dilakukan pembekuan izin hingga PT San Xiong Steel Indonesia ini melakukan pembenahan.

"Jika K3 tidak dilakukan maka izinnya dievaluasi bila perlu kalau masih bandel dibekukan saja. Ini supaya tidak ada aktivitas dulu sebelum dia berbenah. Apa lagi PT. San Xiong kan peleburan besi dan ini sangat rentan sekali terhadap kecelakaan," kata Deni.

Deni juga meminta perusahaan ini untuk dapat mendaftarkan pekerja nya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Seperti kemarin waktu hari buruh kita tekankan bahwa semua perusahaan yang ada di Lampung harus menyediakan BPJS Ketenagakerjaan, ini untuk memproteksi kecelakaan ketika menimpa pekerja," jelasnya. 

BACA JUGA:Disnaker Lampung Akan Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Sementara PT San Xiong Steel Indonesia

Lanjutnya jika terdapat kecelakaan yang menimpa karyawan maka perusahaan wajib membayar kan biaya perawatan hingga sembuh.

"Artinya kalau ada karyawan nya mengalami kecelakaan kerja maka itu menjadi tanggungjawab dari pihak perusahaan itu untuk membayar uang perawatan nya," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: