Buron Hampir Setahun, Polsek Sukarami Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor

Buron Hampir Setahun, Polsek Sukarami Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarami berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

DA (24) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Tidak hanya sendiri ia bersama dengan rekannya RC (32), Pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung. 

RC (32) rekannya, sudah ditangkap oleh Polsek Sukarami pada Juli 2023 silam.

Selaku Kapolsek Sukarami Kompol Warsito dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24).

BACA JUGA:Ratusan Pelaku Kriminal Terjaring Operasi Sikat Krakatau 2024 Polda Lampung

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap di kediamannya, yang berada di desa Maringgai, Lampung Timur" jelas Kapolsek Sukarami Kompol Warsito. 

Hasil dari pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. 

"Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T" ungkap Warsito. 

Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarami, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Polisi Masih Buru DPO Pelaku Curanmor di Pesisir Barat

"Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah"ungkap Warsito. 

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: