Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Sales Mobil Diamankan Polisi

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Sales Mobil Diamankan Polisi

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang sales mobil Daihatsu diamankan oleh jajaran Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan penipuan.

Pria berinisial RF (33) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah itu diduga menggelapkan uang muka/down payment (DP) kredit mobil terhadap Rizal Isfikri, warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penipuan tersebut berawal saat korban ingin membeli mobil Daihatsu Grand Max pick up melalui pelaku.

BACA JUGA:VIRAL!! Isu Ida Dayak Buka Praktek di Lampung

Mulanya pada Sabtu (28-01-2023) pukul 17.00 WIB, Korban menghubungi pelaku melalui telepon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp. 2 juta.

Selanjutnya pada hari Minggu 02-02-2003 pelaku meminta uang sisa DP sebesar Rp. 6 juta dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku.

Pelaku menjanjikan korban pada Senin (06-02-2003) mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya, namun pada waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke Leasing yang lain.

BACA JUGA:Hadiri Acara Nuzulul Qur'an di Masjid Al Islah Kota Agung, Bupati Tanggamus Sampaikan Ini

Setelah itu, pada hari Minggu (19-02-2023) pukul 10.30 WIB, pelaku meminta uang Top Up angsuran pertama sebesar Rp.2 juta dengan alasan agar pengajuan kredit bisa langsung di-ACC oleh pihak leasing.

Korban kemudian mengirimkan uang tersebut dan pada Senin (20-02-2023) menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up sudah dapat diambil.

Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar, akhirnya pada hari Selasa (28-02-2023) korban kembali menghubungi pelaku untuk membatalkan pengambilan mobil  tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Palembang Dukung Penyelenggaraan UKW Akbar dan Rakernas I di Bumi Sriwijaya

Korban juga meminta pengembalian uang DP kredit mobil yang telah ia kirimkan kepada pelaku sebesar Rp.10 juta.

Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku RF lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: