Nekat Curi Motor Rusak, Dua Pemuda Asal Gadingrejo Harus Bermalam di Penjara

Nekat Curi Motor Rusak, Dua Pemuda Asal Gadingrejo Harus Bermalam di Penjara

Dua pemuda diamankan polres Pringsewu terlibat pencurian sepeda motor rusak-foto dok-

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 4 Februari 2023, Ayo Klaim Skin Gratis Dari Free Fire

Kini keduanya diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancaman hukumannya maksimal 7 Tahun penjara.

"Untuk FK yang masih anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," beber Iptu Feabo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: