Nekat Curi Motor Rusak, Dua Pemuda Asal Gadingrejo Harus Bermalam di Penjara
Dua pemuda diamankan polres Pringsewu terlibat pencurian sepeda motor rusak-foto dok-
BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 4 Februari 2023, Ayo Klaim Skin Gratis Dari Free Fire
Kini keduanya diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancaman hukumannya maksimal 7 Tahun penjara.
"Untuk FK yang masih anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," beber Iptu Feabo.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: