Serahkan SPPT PBB untuk 6.359 OP, Camat Batu Ketulis Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Serahkan SPPT PBB untuk 6.359 OP, Camat Batu Ketulis Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat  menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 kepada 10 Pekon di kecamatan setempat, Senin 6 Mei 2024.

Penyerahan SPPT PBB-P2 untuk 6.359 objek pajak di 11 Pekon itu diserahkan oleh Camat Batu Ketulis Sri Handayani S.H, M.H, didampingi Kasi Trantib Batu Ketulis Aruman kepada para perangkat pekon. 

Di kesempatan itu, Sri Handyani berpesan kepada seluruh perangkat pekon khsusunya agar segera melakukan verifikasi SPPT tersebut agar apabila terdapat kesalahan segera dilaporkan untuk diperbaiki sehingga penagihan dapat segera dilaksanakan oleh petugas.

“Diharapkan upaya maksimal seluruh petugas di lapangan untuk dapat merealisasikan target PBB –P2 dan diharapkan juga partisipasi masyarakat agar membayar pajak tepat waktu sebagai wujud partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah,” ucap Sri.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Gelar Tes CAT Calon Anggota PPK Pilkada 2024

Karena,terus dia, percepatan pembangunan daerah salah satunya bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) yang diantaranya bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh masyarakat sebagai objek pajak.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat ini nantinya akan kembali ke masyarakat untuk mendukung pembiayaan program pembangunan daerah, karena itu diharapkan upaya yang maksimal dari seluruh perangkat pekon yang ditunjuk sebagai petugas penagih pajak, di bawah koordinasi peratin,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Trantib Batu Ketulis Aruman menambahkan bahwa pada tahun 2024 ini Kecamatan Batu Ketulis memiliki target PBB–P2 sebesar 272 juta lebih dari jumlah total objek pajak sebanyak 6.359 yang tersebar di 10 pekon kecamatan itu. 

“Total target pajak tahun ini naik dibanding tahun 2023 lalu, karena ada penambahan jumlah objek pajak dari sebelumnya 6.335 bertambah menjadi 6.359. Dengan telah diserahkannya SPPT PBB-P2 ke setiap pekon maka kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pekon agar dapat segera melakukan penagihan dan merealisasikan target pajak Kecamatan Batu Ketulis sebelum jatuh tempo 30 september 2024 mendatang,” harapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: