Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Pesisir Barat Berhasil Ditangkap

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Pesisir Barat Berhasil Ditangkap

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan dua pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Bangkunat, pada Sabtu 4 Mei 2024 kemarin.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopriansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, dua pelaku yang diamankan itu yakni AR (21) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, dan MA (18) warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan. 

Dua pelaku tersebut telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban inisial P (14) warga Kecamatan Bangkunat.

"Perbuatan kedua pelaku itu terjadi pada Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB," kata Riki, Minggu 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Terkendala Jaringan Listrik, Pekon Sidodadi Gagal Punya Tower BTS

Lanjutnya, ketika itu pelaku MA mengajak korban P dan temannya AL menuju ke rumah pelaku AR. 

Sesampainya di rumah pelaku AR, saat itu juga pelaku AR telah menunggu di depan teras rumahnya, dan mengajak mereka mengobrol di dalam rumahnya.

Selanjutnya, pelaku MA mengajak korban P untuk masuk ke dalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk bersetubuh.

"Namun saat itu korban menolak ajakan dari pelaku MA. Kemudian MA memaksa korban dengan melepaskan pakaian korban tersebut dan melakukan persetubuhan," jelasnya. 

BACA JUGA:Kolam Pekon Ditebar Pecahan Beling, Peratin Mekar Jaya Geram

Masih kata Riki, setelah pelaku MA selesai melampiaskan hasrat bejatnya terhadap korban P, selanjutnya pelaku MA itu juga langsung keluar kamar dan memberitahukan kepada pelaku AR. 

Setelah itu juga pelaku AR masuk ke dalam kamar dan juga melakukan perbuatan bejat terhadap korban P.

"Setelah selesai, korban P dan temannya AL diantar kembali oleh pelaku MA untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Bangkunat tersebut," katanya.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K., berhasil mengamankan empat orang laki-laki inisial MA, AR,WN dan EI di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: