Anggota DPRD Lampung AR Suparno Sosialisasikan Perda No.3/2020

Anggota DPRD Lampung AR Suparno Sosialisasikan Perda No.3/2020

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR Suparno Komisi V fraksi PDIP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 pada Sabtu 23 Juli 2022 di kediamannya RT.06 LK I, Kelurahan Kota Sepang  Kecamatan Labuhanratu Bandarlampung.

Suparno menjelaskan, perda tersebut berisi tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sosialisasi Perda No.3/2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan  varian baru Omicron Centaurus ini tidak menyebar lagi di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah," bebernya.

Masyarakat dianjurkan untuk tetap disiplin mematuhi prokes saat melakukan kegiatan di luar rumah terutama saat berkerumun.

BACA JUGA:Tiga Pencuri Mesin Milik Fakultas Pertanian Unila Terancam 7 Tahun Penjara

"Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam menghadapi adaptasi  kebiasaan baru di masyarakat dengan adanya varian baru Omicron yakni varian ‘Centaurus’ atau BA.2.75," kata Suparno.

Sementara Riza Faulina selaku vaksinator dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk segera ikut serta dalam kegiatan vaksinasi.

“Untuk warga yang belum booster silahkan mengikuti vaksinasi, bagi yang sudah lanjut usia walaupun mempunyai penyakit komorbid, itu bisa dilakukan dengan syarat mengikuti peraturan dari dokter,” terangnya.

Menurutnya, tenaga pendidikan diwajibkan untuk vaksin booster, karena langsung bersentuhan dengan siswa, agar memutus mata rantai varian jenis baru ini.

BACA JUGA:Pihak Keluarga Menduga Brigadir J Dihabisi di Perjalanan Jakarta-Magelang

Varian baru virus Omicron yakni jenis virus Corona “Centaurus” atau BA.2.75. Yang diketahui telah masuk ke Indonesia, adapun subvarian tersebut muncul saat penanganan Covid-19 di dunia dalam kondisi yang membaik, untuk pemerintah kembali menggalakkan vaksinasi booster untuk masyarakat.

Sedangkan Narasumber dari pemerhati keamanan A. Basri  menjelaskan, dengan adanya perda No.3/2022 itu sudah diatur  termasuk adanya  ancaman bagi masyarakat yang  tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

“Sanksinya yang melanggar Perda ini bisa berupa kegiatan sosial bagi masyarakat, dengan kurungan dua hari atau denda 1 juta, sedangkan bagi pengusaha bisa dikenakan kurungan  satu bulan, denda 15 juta," tukasnya.(*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: