Masa Jabatan Kepala Desa Kini Resmi Menjadi 8 Tahun
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani atau meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari Beritasatu.com pada Senin 29 April 2024 salinan UU Desa telah diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu 28 April 2024.
Penandatanganan aturan tersebut dilakukan oleh Jokowi pada Kamis 25 April 2024.
Inisiatif untuk mengubah UU Desa menjadi Perubahan Kedua berasal dari DPR.
BACA JUGA:2,3 Juta Honorer Dipastikan Berstatus ASN 2024 oleh Menpan RB, Berikut Kategorinya
Perubahan tersebut telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Terdapat beberapa perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas paling banyak dua kali Masa jabatan atau bisa jadi kepala desa selama 16 tahun.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dengan kemungkinan paling banyak tiga kali masa jabatan.
BACA JUGA:Viral Video Diduga Perampok di Lampung Utara, Polisi Sebut Itu hoax
Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan kemungkinan menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Selain itu, syarat calon kepala desa juga mengalami perubahan.
Calon kepala desa diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Aturan ini dihapus melalui Pasal 33 dalam perubahan kedua UU Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: