Demi Kepastian Pemutakhiran Data Non ASN, Kankemenag Lambar Gelar Sosialisasi

Demi Kepastian Pemutakhiran Data Non ASN, Kankemenag Lambar Gelar Sosialisasi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menindaklanjuti Pemutakhiran Data Mandiri tenaga Non ASN Kementerian Agama, Kankemenag Lampung Barat mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh Seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama bertempat di Aula kantor setempat Rabu 3 April 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pemutakhiran atau update data tenaga non ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor: B-15/Kw.08.1/KP.00/04/2024 tertanggal 01 April 2024 perihal Pemutakhiran Data tenaga Non ASN Kementerian Agama, maka dirasa penting dan perlu dilaksanakannya sosialisasi agar lebih memudahkan input data untuk memastikan validitas dan akurasinya.

Seperti yang dipaparkan Kasubbag TU Miftahus Surur bahwa pemutakhiran data ini bertujuan untuk terlaksananya penataan kembali tenaga Non ASN atau yang selama ini dikenal sebagai pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Pemdes Banjar Agung Kecamatan Jatiagung Salurkan BLT DD kepada 6 KPM

Terdapat total 135 orang non ASN pada Kankemenag Lambar yang terdaftar di database BKN. 

“Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan,” terangnya. 

Perlu diketahui, proses pendataan non ASN ini cukup penting untuk mengukur dan memastikan keterlaksanaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah. 

“Selain itu, tentu saja juga cukup penting bagi honorer atau non ASN itu sendiri memastikan terdaftar dengan benar. Mereka yang harus melakukan pendataan non ASN ini adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database BKN,” tandasnya. 

BACA JUGA:PT BTS Gelar Baksos di Way Huwi Lampung Selatan

Diketahui pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai sejak Senin-Jum’at 1 hingga 5 April 2024 mendatang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: