KKP Sosialisasikan Permen Tentang Aturan Penangkapan Benih Bening Lobster di Pesisir Barat

KKP Sosialisasikan Permen Tentang Aturan Penangkapan Benih Bening Lobster di Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), mensosialisasikan terkait kesiapan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang pengelolaan Lobster, kepiting dan Rajungan di bidang perikanan tangkap (untuk komoditas BBL/benih bening Lobster) di gudang Koperasi Prasojo Jaya Abadi, Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu 20 April 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP yakni M.Sabarsyah selaku perwakilan dari DJPB, Dinar Putralaksana selaku perwakilan dari DJPT beserta rombongan, perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar dan Kabupaten Tanggamus.

Selain itu hadir juga Aris Ikhwanda, dan M.Towil selaku penasehat koperasi Prasojo Jaya Abadi, beserta anggota, perwakilan nelayan, serta pihak terkait lainnya.

Kini sudah ada Permen KP terbaru terkait dengan pengelolaan Lobster, kepiting dan Rajungan. Dalam aturan itu dijelaskan secara detail salah satunya mengenai BBL. 

BACA JUGA:Petugas PDAM Unit Sekincau Berjibaku Perbaiki Jaringan Bocor

Dalam pemanfaatannya nelayan penangkap BBL harus memenuhi beberapa persyaratan yang dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Kepdirjen PT) seperti memiliki izin usaha/nomor induk berusaha (NIB), dan harus ada rekomendasi dari dinas Kabupaten/kota setempat.

“Kita harapkan dengan adanya Permen KP terbaru ini bisa mensejahterakan masyarakat nelayan,” ujar M.Sabarsyah, selaku perwakilan dari DJPB.

Sementara itu, perwakilan DJPT, Dinar Putralaksana, menyampaikan dalam Permen KP No.7/2024 itu salah satunya dijelaskan, penangkapan BBL diperbolehkan untuk budidaya, dan budidaya juga dapat dilakukan dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan budidaya juga dapat dilakukan di luar negeri dengan syarat dan ketentuan.

Secara substansi salah satunya pengaturan pengelolaan BBL dalam Permen KP No.7/2024 tersebut antara lain penangkapan BL untuk kepentingan budidaya didasarkan pada kuota penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan estimasi potensi, JTB, dan tingkat pemanfaatan yang direkomendasikan Komnas Kajiskan.

BACA JUGA:Silaturahmi ke PMK Sidomakmur, Pj Peratin Bakhu dan Stakeholder Dampingi Pelayanan Posyandu

“Selain itu, penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kemudian, nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha, wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada Dinas provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen PT dengan tembusan Dinas Kabupaten/Kota, serta pemanfaatan BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan diberikan berdasarkan kuota.

“Tentu dengan adanya Permen KP terbaru tersebut, akan sangat berdampak tehadap nelayan di Kabupaten Pesbar ini terkait dengan pengelolaan BBL tersebut. Dan kita dari KKP juga baru melaksanakan sosialisasi Permen KP ini di Kabupaten Pesbar yang memang di perairan Pesbar ini memiliki potensi lobster,” jelasnya.

Salah satu nelayan, Berahim Ali, menyampaikan ucapan terimakasih dengan adanya kegiatan itu, sehingga pihaknya selaku perwakilan nelayan di Pesbar mengetahui jika ada Permen KP terbaru terkait dengan BBL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: