Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Ini Besaran Uang Dinas Menteri dan ASN

Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Ini Besaran Uang Dinas Menteri dan ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. - Foto Kemenkeu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan baru terkait anggaran perjalanan dinas bagi menteri dan aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Aturan tersebut akan berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan mencakup berbagai ketentuan biaya, mulai dari uang harian, transportasi, hingga tiket pesawat.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan standar biaya masukan untuk keperluan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. 

Untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri, besarannya berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. 

BACA JUGA:Mengenal Operasi Plastik: Jenis, Prosedur, dan Risikonya yang Perlu Diketahui

Sementara itu, bagi pejabat negara dan wakil menteri, uang representasi ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari.

Perjalanan ke luar negeri juga turut diatur. Besaran uang harian bagi pejabat yang melaksanakan tugas di luar negeri berada dalam rentang US$347 hingga US$792 per orang per hari, tergantung negara tujuan dan tingkat jabatan.

Selain uang harian, biaya penginapan turut diperinci dalam aturan ini. Menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I mendapat alokasi antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam selama menjalankan tugas dinas dalam negeri.

Ketentuan lain juga mencakup biaya transportasi lokal. Untuk perjalanan dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara, maupun pelabuhan, anggaran disediakan mulai dari Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per satu kali jalan.

BACA JUGA:Pemasangan Tiang Internet di Sungkai Jaya Ditolak Warga

Anggaran tiket pesawat pun mengalami penyesuaian. Untuk perjalanan dinas dalam negeri pulang-pergi, pemerintah menetapkan plafon hingga Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi. 

Adapun untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat kelas ekonomi dipatok hingga US$12.127, kelas bisnis US$16.269, dan kelas eksekutif mencapai US$23.128 per orang untuk perjalanan pulang-pergi.

Kementerian Keuangan juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan secara sangat selektif. 

Prioritas diberikan pada kegiatan yang mendesak dan tidak dapat dilakukan secara daring. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: