KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap Rp5,75 Miliar
Fee proyek hingga Rp5,75 miliar diduga mengalir ke Bupati Lampung Tengah melalui pengondisian tender--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp5,75 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Mungki menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok fee antara 15 hingga 20 persen untuk berbagai proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Lampung Tengah 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun,” ujar Mungki.
BACA JUGA:Video Temuan Ulat di Sayur MBG Belum Dipastikan di SMAN 2 Liwa, Begini Penjelasan Satgas
Ia menegaskan bahwa porsi terbesar anggaran tersebut diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program prioritas daerah.
Dalam penjelasannya, Mungki menyebut Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pihak-pihak yang diarahkan untuk menang disebut berasal dari lingkar keluarga maupun tim pemenangan Ardito saat Pilkada.
Selama Februari hingga November 2025, Ardito disebut telah menerima fee Rp5,25 miliar dari berbagai rekanan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
BACA JUGA:Sebanyak 105 Peserta Sekolah Lansia Resmi Diwisuda untuk Pertama Kalinya oleh Pemkot Bandar Lampung
“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar melalui RHS dan RNP,” kata Mungki.
Ardito yang baru dilantik pada Februari 2025 diduga langsung memulai pengondisian proyek tak lama setelah menjabat.
Ia juga disebut meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekatnya, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang tender alat kesehatan di Dinas Kesehatan.
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee Rp500 juta dari MLS selaku Direktur PT Elkaka Mandiri,” ungkap Mungki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




